Women’s Crisis Center

Pusat
Penanganan Wanita Korban Kekerasan sangat dibutuhka
n atas dasar kecenderungan
budaya patriarkhi yang menguatk
Wccan kedudukan laki-laki di satu sisi dan
melemahkan kedudukan wanita di sisi yang lain. Ak
ibatnya wanita rentan mengalami
kekera
san seperti perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan terhadap istri,
kekerasan dalam pacaran dan sebagainya.

Deklarasi
Penghapus Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan yang dikeluarkan oleh
Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1993  membagi ruang terjadinya kekerasan
terhadap perempuan atas tiga lingkup, yaitu di keluarga (domestic), di
masyarakat (public domain), serta dilakukan oleh negara (state).
Pembagian ruang lingkup ini yang kemudian menguak kejahatan yang selama ini
tersembunyi dan terlindungi dari intervensi luar untuk membantu korban dari
berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga yang belakangan ini dikenal sebagai
kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).

Definisi kekerasan terhadap
perempuan menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Deklarasi Penghapusan
Kekerasan Terhadap Perempuan Pasal 1 berbunyi: “Kekerasan terhadap perempuan
adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang berbasis gender yang mengakibatkan
atau akan mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan terhadap perempuan termasuk
ancaman, paksaan, pembatasan kebebasan, baik yang terjadi di area publik maupun
domestik”. Kemudian, berdasarkan Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap
perempuan yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa, Dalam Pasal 2
ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dipahami mencakup, tetapi
tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:

a. Tindak kekerasan fisik, seksual
dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan
seksual atas perempuan dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan
mas kawin, perkosaan dalam rumah tangga, pengrusakan alat kelamin perempuan dan
praktek-praktek kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan diluar
hubungan suami-istri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi.

b. Kekerasan secara fisik, seksual
dan psikologis yang terjadi pada masyarakat luas, termasuk perkosaan,
penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga
pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa.

c. Kekerasan secara fisik, seksual
dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh Negara, dimanapun
terjadinya.

Menurut UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga. Secara umum Undang-Undang ini menjelaskan bahwa setiap
warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut data yang didapat di Poltabes Banjarmasin (2006),
bentuk-bentuk kekerasan terhadap wanita dalam rumah tangga dibagi menjadi
empat, yaitu:

1. Kekerasan Fisik menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XX, meliputi:

a. Penganiayaan
Ringan.

Penganiayaan
ringan berdasarkan pasal 352 KUHP adalah penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.

b. Penganiayaan
Biasa

Penganiayaan
biasa adalah penganiayaan yang menimbulkan luka-luka.

c. Penganiayaan
Berat

Penganiayaan
berat adalah penganiayaan yang menyebabkan cacat fisik berat dan/atau kematian terhadap
korban

2. Kekerasan
Psikis

Kekerasan
psikis mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak
berdaya, perampasan kemerdekaan (sekap) dan membatasi ruang gerak.

 

3. Kekerasan
Seksual, meliputi:

a. Pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap di lingkungan rumah
tangga tersebut

b. Pemaksaan
hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan
orang lain dengan tujuan komersial atau tujuan lainnya.

4. Penelantaran
Rumah Tangga

Penelantaran
ini maksudnya apabila dalam lingkungan rumah tangganya karena keinginan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada
orang tersebut tetapi ia tidak memenuhi kewajiban tersebut baik lahir maupun
batin.

Tabel Bentuk Kerasan Serta Dampaknya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bentuk Kekerasan

 

 

Dampak

 

 

 

 

Fisik

 

 

Ringan

 

 

Tidak
  menimbulkan penyakit

 

 

Biasa

 

 

Luka-luka

 

 

Berat

 

 

Cacat fisik

 

 

Psikis

 

 

Ketakutan,
  hilangnya percaya diri

 

 

Seksual

 

 

Cacat fisik,
  ketakutan, hilangnya percaya diri

 

 

Penelantaran
  RT

 

 

Tidak
  terpenuhinya nafkah lahir maupun batin

 

 

 
 

Sumber:
  KUHP Bab XX

 

  Bentuk dan
Macam Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Wanita:

(1) Secara Medis

Pelayanan
secara medis dengan cara pemberian pertolongan pertama pada korban tindak
kekerasan.
Pelayanan dapat berupa pengobatan luka fisik dan
pemberian obat serta konsultasi kesehatan.

(2) Secara Hukum

Penanggulangan secara
hukum dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu konsultasi hukum dan advokasi.
Korban diberikan perlindungan hukum sesuai dengan hukum pidana yang dikeluarkan
oleh negara. Berikut ini adalah upaya hukum untuk melindungi wanita:

a. Kekerasan fisik
dapat dituntut dengan pasal penganiayaan (pasal 351-358 KUHP)

b. Pelecehan
seksual dapat dituntut pasal 289-298, 506 KUHP, tindak pidana terhadap
kesopanan pasal 281-283, 532-533 KUHP

c. Perkosaan dapat
dituntut dengan pasal 285 KUHP.

d. Pasal
pencabulan 289-298 KUHP

e. Pasal 506 KUHP
tentang pelecehan seksual

f. Pasal 281-283
KUHP

g. Pasal 533 KUHP

h. Pasal 297 KUHP
tentang perdagangan wanita

i. UU
ketenagakerjaan pasal yang mengatur tidak ada kontrak dan tidak sesuai kontrak

j. Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

k. Pasal 378 KUHP

l. KUHPerdata 1365

Sedangkan
advokasi adalah suatu teknik pembelaan yang dikenal dalam dunia hukum. Advokasi
ditujukan untuk membela korban (victim) yang dapat dilakukan melalui 2
cara, yaitu litigasi dan non litigasi.

Advokasi dalam
kontek litigasi adalah advokasi yang berkaitan dengan proses peradilan, mulai
dari pelaporan dan/atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntunan sampai
dengan proses peradilan. Sedangkan advokasi dalam kontek non litigasi adalah
advokasi yang dilakukan di luar proses peradilan. Advokasi dalam bentuk
litigasi dilakukan dengan memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan
melalui proses berikut:

a.  Melakukan
pengaduan kepada kepolisian setempat atau langsung kepadan
Pusat                                                                     
Penanganan Wanita Korban Kekerasan atas terjadinya tindak pidana dan kekerasan
yang terjadi pada korban.

b. Memberikan
pendampingan secara kontinyu dan konsisten kepada korban pada saat:

* Pembuatan
Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh Polisi yang bertindak selaku penyidik.

* Pembuatan
dakwaan dan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa

* Memberikan advokasi
berupa bantuan hukum pada saat korban dihadirkan di pengadilan sebagai saksi
korban

* Membantu Jaksa
dalam menghadirkan para saksi yang memberatkan (saksi a charge), maupun
saksi ahli

* Memberikan
pendampingan berupa melakukan upaya hukum lanjutan dan lain-lain.

Advokasi non
litigasi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti:

a. Membangun
jaringan strategis untuk mengusung isu/opini tertentu (dalam hal ini kekerasan
terhadap wanita) agar menjadi opini publik, sehingga dapat ditangani secara
serius oleh aparat yang berwenang. Pembangunan isu/opini tersebut dapat
dilakukan dalam berbagai media, seperti tulisan di media cetak, demontrasi,
hearing dan lain-lain.

b. Memberikan
pemahaman kepada pelaku kekerasan sekaligus menjadi mediator dan konsultan bagi
perlaku dan korban. Dengan adanya pemahaman yang diikuti dengan mediasi,
konsultan bahkan supervisi diharapkan tidak terjadi lagi kekerasan.

(3) Secara
Psikologi

Dengan cara
melakukan pendampingan terhadap korban, berupa terapi psikologis dan
sosiologis. Terapi psikologis dilakukan bertujuan untuk membantu korban
meminimalisir gangguan psikologis yang muncul akibat kekerasan yang dialaminya.
Sedangkan terapi sosiologis bertujuan untuk membantu korban menghilangkan rasa
keterasingan dan kurangnya komunikasi dengan lingkungan sekitar, serta membantu
menumbuhkan rasa empati dengan lingkungannya.

Layanna
konseling psikologi dapat juga dilakukan dengan
Support Group, yaitu Layanan konseling kelompok ini
diberikan untuk meyakinkan wanita korban kekerasan bahwa dirinya bukanlah
satu-satunya orang yang mengalami kekerasan. Dengan saling bercerita dan
bertukar pikiran dengan korban lainnya yang ditemani  oleh ahli psikologi yang dapat membantu
mencari jalan keluar permasalahan.

Untuk menjaga kondisi psikis korban
maka diperlukannya
 Shelter, yaitu merupakan “rumah aman” sementara
sebagai bentuk intervensi darurat bagi korban. Shelter juga sebagai tempat
menyepi sementara untuk mengambil keputusan. Keamanan, kerahasiaan dan
kenyamanan bagi para penghuninya dijamin dalam layanan ini. 

(4) Secara Religius

Secara
religius, penanganan dilakukan dengan cara bekerjasama dengan departemen agama
dan pemuka-pemuka agama setempat. Bagi korban yang memerlukan konsultasi secara
religius maka pemuka agama dipanggil untuk memberikan konsultasi dan siraman
rohani. Kegiatan ini dilaksanakan minimal satu minggu sekali.

Dipandang dari
sudut pandang Islam, penanggulangan atas kekerasan terhadap perempuan dikenal
dalam kasus syiqaq. Menurut Rasyid Ridha sebagaimana dikutip oleh Abdul
Manan (2000:237), secara terminologi syiqaq adalah perselisihan antara
suami dan istri, perselisihan ini diantaranya disebabkan karena suami berbuat
kejam atau aniaya kepada istrinya. Oleh karena itu, Sayid Sabiq (1977:248)
mengkatagorikan perselisihan ini sebagai perceraian yang disebabkan oleh dharar
atau membahayakan. Adapun bentuk dharar atau sesuatu yang membahayakan
tersebut menurut Imam Malik dan Ahmad sebagaimana dikutip Abdul Manan (2000:237)
adalah suami suka memukul, suka mencaci, suka menyakiti badan/jasmani istrinya
dan memaksa istrinya untuk berbuat munkar. Seluruh perbuatan dharar tersebut
dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap wanita, baik fisik,
maupun psikologis, jika dikaitkan dengan definisi kekerasan terhadap
perempuan/wanita berdasarkan UU No.23 Tahun 2004.

Penanggulangan
atas kasus syiqaq ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 35
yang artinya: ”Jika kamu khawatir akan timbul perselisihan yang berakibat
membahayakan (syiqaq) utuslah seorang juru penengah (mediator) dari
keluarga laki-laki dan dari keluarga perempuan. Jika keduanya (suami istri)
berkehendak melakukan perdamaian (menghentikan tindakan kekerasan) Allah akan
memberikan taufiq kepada yang berselisih itu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha
mengenal”.

Dalam ayat
tersebut penyelesaian atas kekerasan terhadap wanita dilakukan melalui tahap
mediasi, dimana yang bertindak sebagai mediator adalah keluarga kedua belah
pihak (suami istri). Jika tahap mediasi tidak berhasil, maka dapat ditempuh
cara perceraian, dimana istri sebagai korban diberi hak untuk menuntut cerai.
Hal ini juga diakomodir dalam Undang Undang No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 1 tahun
1974.

Semakin meningkatnya
kekerasan terhadap wanita ini memicu timbulnya
Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004. Undang-Undang ini
saja tidak cukup dalam mengatasi permasalahan ini karena Undang-Undang hanya
sebagai bantuan hukum yang pasif yang dapat membantu pada saat kasus atau
perkara kekerasan terhadap wanita sudah masuk ke SP3 (sidang pengadilan ketiga
atau sidang keputusan perkara). Sedangkan dalam kenyataan yang terjadi di
masyarakat kasus kekerasan yang terjadi banyak yang tidak terdaftar dan tidak
diketahui oleh pihak berwajib karena dengan melapor wanita merasa terancam atas
laporannya. Adanya rasa terancam ini karena belum adanya jaminan hukum dan
keamanan yang memadai terhadap pelapor juga adanya rasa takut dan malu atas aib
rumah tangganya dengan orang lain. Untuk itu perlu adanya pendekatan yang lebih
mendalam dalam mengatasi masalah ini.

 

One Response to “Women’s Crisis Center”

  1. anisa Says:

    wanita diciptakan bukan untuk dijajah pria…

Leave a Reply